TEMPOR CYBER™  mengucapkan . . . MARHABAN YAA RAMADHON 1437 H

WELCOME TO TEMPOR CYBER™...

Tempor Cyber™ adalah situs informasi yang menyajikan berita-berita terkini,baik berita daerah,berita dalam negeri maupun berita luar negeri juga menyampaikan segudang berita gosip, dunia intertainment, tips trik komputer, dan lain sebagainya yang tentunya semata-mata untuk memanjakan anda sebagai pembaca.

BLACKBERRY MERAIH SUKSES DI INDONESIA

Kemampuan Playbook cukup hebat, wajar karena ia dipersiapkan untuk menjadi lawan bagi iPad 2. Menggunakan layar sentuh kapasitif, LCD 7 inch WSVGA yang memiliki resolusi 1024 x 600. Perangkat ini didukung penuh multi touch dan gesture.

Galaxy SII Ditarget Teruskan Kejayaan Galaxy S

Galaxy S II menggunakan sistem operasi Android 2.3 alias Gingerbread. Disertai prosesor 1,2 GHz dual core dan RAM 1 GB yang membuat performanya makin mulus. Selain itu masih ditambahi interface andalan Samsung yaitu TouchWiz versi 4.0, diharapkan memudahkan pengguna dalam mengoptimalkan Android 2.3 Gingerbread.

KAPOLDA JATENG KEDEPANKAN PENCEGAHAN,REDAM AKSI ANARKIS MASSA

Peragaan Sispamkota ini melibatkan 933 personil, baik dari unsur TNI/Polri maupun Satpol PP. Selain penanganan unjuk rasa, dalam kesempatan itu juga diperagakan simulasi penanganan teror bom.

LASKAR PELANGI MEMBEDAH DUNIA PENDIDIKAN

Menceritakan tentang persahabatan dan setia kawanan yang erat dan juga mencakup pentingnya pendidikan yang begitu mendalam. Serta kisahnya yang mengharukan.

IPAD-3 BAKAL PAKAI LAYAR RETINA DISPLAY??

iPhone generasi pertama hingga Apple 3GS memakai resolusi HVGA 320 x 480 pixel yang kemudian ditingkatkan 2 kalinya pada iPhone 4 menjadi 960 x 640 pixel. Sementara, pada iPad 3, tidak heran resolusinya yang saat ini sebesar 1024 x 768 juga telah dinaikkan menjadi dua kali yaitu 2048 x 1536 pixel

ARTI PERSAHABATAN SEBENARNYA

Satukan dua tangan yang lain menjadi satu genggaman yang kukuh bersama tuk meringankan beban antara satu dengan yang lain

ALON - ALON SIMPANG LIMA PATI-JATENG

Alon-alon Simpang Lima Pati nampak tenang pada siang hari,sungguh jauh berbeda kenyataannya kala malam hari yang penuh sesak dikunjungi para pedagang dan warga Pati tentunya.

PENYAMBUTAN PENGHARGAAN ADIPURA

Kabupaten Pati memperoleh perhargaan ADIPURA ini untuk kesekian kalinya.Sebagai warga Pati,kami sangat bangga terhadap penghargaan ini.Maju terus Kota Kelahiranku.

PRESIDEN SOESILO BAMBANG YUDHOYONO PIMPIN UPACARA DI ISTANA NEGARA

Peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Ri berlangsung khidmat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai inspektur upacara dalam upacara yang berlangsung di halaman Istana Merdeka.

Selasa, 04 Oktober 2011

19 NOVEMBER - PEMUNGUTAN SUARA ULANG PEMILUKADA PATI

Pati – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Pati kini telah mengantongi penjelasan petunjuk teknis atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dari KPU Pusat. Dengan turunnya petunjuk teknis itu, KPU Kab Pati mengagendakan Pemungutan Suara Ulang, pada 19 November 2011 mendatang.


Agenda KPU Kab Pati untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Pati pada pertengahan November itu, merupkan tindak lanjut pelaksanaan petunjuk teknis KPU Pusat.

Hal tersebut terungkap pada audensi Gerakan Pemuda dan Masyarakat Peduli Pati (GPMPP) dan KPU Kab Pati, di Aula KPU setempat, Selasa pagi, 27 September 2011.

Menurut Komisioner KPU Kab Pati untuk Devisi Kampanye dan Pemungutan Suara Mohammad Nasich, penetapan jadual pemungutan suara tersebut menyesuaikan proses pengadaan barang, yang membutuhkan waktu satu setengah bulan.

“Kalau kita hitung, tanggal 19 November 2011 itu yang paling dapat kita pakai untuk menggelar Pungutan Suara Ulang. Dan bertempat dengan tanggal itu, tepat 90 hari batas waktu pelaksanaan amar putusan MK.”, jelas Muhammad Nasich.

Dalam petunjuk teknis KPU Pusat, kata Muhammad Nasich, KPU Kab Pati segera memverifikasi pemenuhan syarat calon pasangan Imam Suroso – Sujoko. Yakni mulai dari meminta kekurangan berkas yang belum diserahkan yang ditujukan kepada Plh DPC PDI Perjuangan kab Pati. Dan menetapkan kembali pasangan calon lainnya dengan nomor tetap. Kecuali pasangan calon nomor dua, mengganti Sunarwi – Sutejo dengan pasangan calon Imam Suroso – Sujoko,  bila memenuhi syarat.

Koordinator GPMPP Achmad Solechan usai mendengarkan penjelasan Komisioner KPU menyatakan akan tetap mengawal pungutan suara ulang secara fair, terbuka, transparan dan penuh dengan keadilan. Karena proses pungutan suara ulang tanpa ada kampanye oleh pasangan calon manapun, GPMPP meminta KPU dapat bertindak tegas dan adil.

“Kami juga meminta KPU secara kelembagaan menghimbau kontestan yang akan berlaga sampai proses pemungutan suara ulang tidak ada unsur-unsur ajakan yang bersifat kampanye. Karena ini akan menimbulkan situasi yang tidak kondusif.”, terangnya.

Dalam penyelenggaraan pungutan suara ulang itu, sesuai petunjuk teknis KPU Pusat, tidak dilakukan pemutakhiran data pemilih.

Sumber : jatengonline.com

30% TETAP DIJADIKAN PATOKAN PEMILUKADA ULANG KAB.PATI

Ahmad Jukari
PATI - Harapan masyarakat Kabupaten Pati akan segera dilaksanankannya Pemilukada Ulang bakal segera terwujud. KPU Kabupaten Pati telah mengagendakan Pemungutan Suara Ulang akan dilaksanakan pada hari Sabtu legi 19 November 2011. Dalam menetapkan pasangan calon terpilih nanti, KPU Pati tetap berpedoman 30%.

Pemilukada ulang pada hari Sabtu Legi 19 November 2011 merupakan tindak lanjut pemilukada ulang yang seharusnya digelar pada tanggal 10 September 2011 lalu. Hal ini berawal dari MK yang membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati Nomor 40 Tahun 2011, tanggal 5 Juli 2011 tentang penetapan pasangan calon Sunarwi-Tejo Pramono sebagai pasangan terpilih. Dari pembatalan ini kemudian MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Pati Tahun 2011. Dalam putusannya juga MK Mendiskualifikasi pasangan calon atas nama Sunarwi dan Tejo Pramono digantikan dengan bakal pasangan calon Imam Suroso-Sujoko.
Dalam pelaksanaan Pilkada ulang nanti, KPU Kabupaten Pati dalam menetapkan pasangan calon terpilih tetap berdasarkan perolehan suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara yang sah. Dan apabila tidak ada yang mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara yang sah,akan dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.
“ Terkait dengan penetapan calon dalam pelaksanaan proses pemungutan suara ulang nanti akan menggunakan dasar UU No. 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah,” kata Ahmad Jukari kepada Reporter PASFM, Senin (03/10).
Soal kemungkinan penetapan calon terpilih kurang dari 30%, Jukari mengatakan,dalam putusan MK no. 82/PHPU.D-IX/2011 tidak ada perintah untuk itu.

Sumber : http://pasfmpati.com

SIAP MAJU TANPA KAMPANYE

PATI- Lima pasangan calon bupati dan wakil bupati Pati menyatakan siap maju untuk bersaing dalam pemungutan suara ulang pilkada meskipun tanpa kampanye. Kendati ketiadaan kampanye sempat menjadi polemik, namun lima pasangan tersebut tidak mengambil pusing.

Kelima pasangan itu merupakan kontestan pada pilkada putaran pertama lalu yang kemudian hasilnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga dari mereka adalah pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan, yakni Slamet Warsito-Sri Mulyani (SMS), Sri Merditomo-Karsidi (Merdika), dan Sri Susahid-Hasan.
Adapun dua lainnya diusung partai politik. Mereka adalah Haryanto-Budiyono (koalisi PKS, PKB, Partai Gerindra, PPI, Partai Hanura, PKPB, dan PPP), serta Kartina Sukawati-Supeno (Partai Demokrat).

Dua dari tiga calon perseorangan yang dikabarkan tidak harmonis lagi dengan pasangannya menepis kabar tersebut. Slamet Warsito menyatakan, dirinya dengan Sri Mulyani masih sejalan. Itu dibuktikan dengan kedatangan keduanya dalam acara sosialisasi petunjuk teknis dari KPU Pusat dan keputusan KPU Pati berkait tahapan pilkada di Kantor KPU Pati, beberapa waktu lalu.   

Sri Merditomo juga menyatakan hal senada. Mantan Sekda Pati ini tidak pernah merasa bermasalah dengan pasangannya Karsidi. Justru belakangan ini komunikasinya lebih intensif. ”Kami masih sejalan dan solid. Dan siap melanjutkan perjuangan untuk memenangi pilkada,” ujar pria yang akrab disapa Tomi ini saat dihubungi, Minggu (2/10) petang.

Isu ketidakcocokan pasangan calon bupati dan wakil bupati juga menerpa Kartina Sukawati-Supeno. Namun, Kartina buru-buru membantahnya.

sumber : www.suaramerdeka.com

Selasa, 20 September 2011

PLT BUPATI PATI TUNGGU PERSETUJUAN PEMPROV JATENG

(Pati, Kota) - Jabatan Bupati Pati Tasiman, akan berakhir 27 September 2011 mendatang. Karena belum adanya pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilukada 23 Juli 2011 lalu, maka untuk menjalankan roda Pemerintahan di Kabupaten Pati, Gubernur Jawa Tengah menunjuk pejabat Pelaksana Tugas (Plt).

Jabatan Bupati Pati untuk beberapa bulan mendatang, bakal dikendalikan oleh seorang pejabat pelaksana tugas (Plt). Plt Bupati Pati saat ini sudah berada di tangan Gubernur. Dalam waktu satu atau dua hari lagi Pemprov Jateng segera melayangkan surat penunjukkan Plt dari Kemendagri itu ke Pemkab Pati.

Demikian jelas Wakil Ketua DPRD Pati Adji Sudarmadji usai berkonsultasi dengan Sekda Propinsi Jawa Tengah Hadi Prabowo di Semarang, Senin pagi, 19 September 2011. Saat konsultasi, Adji Sudarmadji bersama Asisten Pemerintahan Suharsono, Kabag Pemerintahan Puji Istiyono, serta Sekwan DPRD Pati.

“Sedang personilnya kami tidak menanyakan lebih lanjut. Hanya saja biasanya Plt Bupati itu Sekda.”, jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Adji Sudarmadji saat konsultasi juga belum mendapatkan ketegasan dari Pemprov Jateng soal kewenangan Plt Bupati. Salah satu menandatangani hal-hal penting seperti, persetujuan anggaran.

“Rupanya disana masih terjadi debatable. Namun kami mendesak harus ada ketegasan dan kejelasan akhirnya tadi langsung terjadi komunikasi dengan Dirjen OtDa di Kemendagri. Oleh Dirjen OtDa disebutkan seorang Plt tidak dapat melakukan persetujuan-persetujuan.Tapi oleh Kemendagri disarankan agar Pemkab Pati membuat pengajuan Pejabat Bupati.”, katanya.

Adji Sudarmadji menjelaskan, hingga berakhirnya masa Jabatan Bupati Pati, mengharuskan adanya seorang Plt Bupati yang bertugas menyiapkan pelantikan pejabat Bupati. Karena pejabat yang setara dengan Bupati, memerlukan pelantikan dalam rapat paripurna. Tapi siapa sosok yang akan menjadi pejabat Bupati ini, masih diusulkan Gubernur untuk mendapat persetujuan Mendagri atas nama Presiden.

Sumber : PAS FM PATI

RATUSAN WARGA UNJUK RASA SEGERA DIGELAR PEMUNGUTAN SUARA ULANG

(Pati, Kota) - Ribuan warga Kab Pati berunjuk rasa ke Kantor Komisi Pemilihan Uumum (KPU) Kab Pati, Senin pagi, 19 September 2011. Mereka menuntut agar KPU Kab Pati, segera melakukan pemungutan suara ulang.  Tuntutan warga yang tergabung dalam Gerakan Pemuda dan Masyarakat Peduli Pati itu, karena KPU Kab Pati terkesan mengulur-ulur pelaksanaan pemungutan suara ulang.

Koordinator aksi Achmad Solechan mengatakan, unjuk rasa tersebut agar KPU Kab Pati segera melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena semakin ditundanya proses alih kepemimpinan di Pati akan semakin menambah ketidakjelasan arah masa depan Pati, dan memicu amarah rakyat.

“KPU Kab. Pati segera melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Pati secepatnya sesuai amar putusan MK, segera melakukan verifikasi pasangan Imam Suroso-Sujoko, menggantikan pasangan Sunarwi-Tejo Pramono yang telah didiskualifikasi secepatnya sesuai amar putusan MK. Segera mengajukan anggaran Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Pati secepatnya kepada DPRD Pati”, tegasnya.

Pengunjuk rasa juga mendesak Pemkab dan DPRD Pati segera menyiapkan anggaran Pemungutan Suara Ulang, melalui APBD Perubahan Pati 2011.

Ketua KPU Kab Pati Pramudya Budi Listiyantoro menanggapi desakan pengunjuk rasa mengatakan, pada prinsipnya KPU sama dengan harapan pengunjuk rasa agar Pemungutan Suara Ulang segera dilaksanakan.

“Kita berharap lebih cepat lebih baik. Hanya saja permasalahannya dalam koridor hukum KPU Pati harus berkoordinasi dengan KPU Pusat dan KPU Propinsi, itu masalahnya. Dan KPU Pusat menjanjikan dalam pekan-pekan ini petunjuk teknisnya turun. Dan apapun petunjuknya kita akan laksanakan.”, tegasnya.

Untuk menghindari anarkhis pengunjuk rasa, Polres Pati mengerahkan dua pleton dalmas dan dua pleton brimob, di sekitar Kantor KPU Kab Pati.

SEBAGIAN BESAR BANGUNAN CANDI HILANG

PATI-Sebagian besar bangunan yang diduga candi di Situs Kayen, Pati hilang. Itu lantaran tindak lanjut dari pihak terkait dalam merespons laporan masyarakat lamban.
Dari keterangan sejumlah warga, monumen (bangunan) berstruktur bata kuno di Dusun Mbuloh, Desa/Kecamatan Kayen itu diketahui keberadaannya kali pertama sekitar 1965. Temuan itu kemudian dilaporkan ke instansi terkait, yang kala itu Depdikbud Pati.

Namun, ditunggu sampai beberapa tahun tidak ada upaya apa pun, sehingga sebagian bata dimanfaatkan warga setempat untuk sejumlah bangunan fasilitas umum. Kala itu, sebagian bangunan candi tidak tertutup tanah, tetapi terlihat hingga kemudian habis dimanfaatkan warga hingga beberapa sentimeter di bawah tanah. Setelah puluhan tahun, bangunan itu tertutup tanah hingga tidak kelihatan.

”Sebenarnya sebelum tahun 1970 sudah diketahui ada bangunan unik di tengah sawah. Tetapi karena tidak ada tindakan apa pun dari pemerintah dan ketidaktahuan masyarakat, sebagian batanya diambil dan digunakan untuk membangun gorong-gorong dan sebagian bangunan makam,” ujar warga setempat Soewardi (61), kemarin.
Di sekitar lokasi penemuan candi, terdapat sejumlah benda bersejarah (artefak) kuno yang ditemukan warga, seperti arca Mahakala, wadah keramik dan peripih, arit sabit, suro, dan lanjam suro (benda tajam untuk membajak sawah zaman kuno).

Semua artefak itu tersimpan di rumah Soewardi. Selain itu juga ada sejumlah benda yang ditemukan dan disimpan orang lain.
Bangunan yang diduga candi itu berada sekitar 100 meter sebelah barat makam Ki Gede Miyono, salah satu tokoh penyebar agama Islam pada masa Kerajaan Demak di Kayen. Pada 2009, pengurus makam itu kembali melapor ke pihak terkait, yakni Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Tengah dan Balai Arkeologi (Balar) Yogyakarta.
Balar menerjunkan tim peneliti pada 4 Mei tahun lalu. Hasilnya, merekomendasikan penelitian dan penggalian (research excavation), yang dilakukan 13-17 September.

Dari penelitian terakhir, kuat dugaan bangunan di tanah wakaf musala dan sawah milik warga Dusun Mbuloh itu sebagai candi zaman Mataram Kuno, sekitar abad 9-10.
”Bentuk bata yang berukuran cukup besar dan tersusun menjadi bangunan berundak menjadi ciri khas candi zaman Mataram Kuno. Dugaan bangunan ini candi, diperkuat dengan ditemukannya antefiks dan kemuncak di lokasi penggalian,” ujar Ketua Tim Peneliti Balar Drs H Gunadi MHum.

Sumber : Suara Merdeka

DITEMUKAN DUA BANGUNAN CANDI

PATI - Penelitian dengan penggalian (research excavation) yang dilakukan tim Balai Arkeologi (Balar) Yogyakarta di Situs Kayen, Pati berhasil mengidentifikasi keberadaan benda cagar budaya (BCB).

Dua bangunan yang diduga candi ditemukan setelah upaya penggalian dilakukan di Dusun Mbuloh, Desa/Kecamatan Kayen dalam beberapa hari terakhir.

Bangunan berstruktur bata itu dapat dilihat setelah tanah sawah di dekat makam tokoh yang dikeramatkan warga setempat, Ki Gede Miyono, dikupas sekitar 10 cm. Tim Balar yang dipimpin Gunadi MHum yang melakukan penggalian sejak Selasa (13/9), untuk sementara mengidentifikasi bangunan tersebut menjadi dua bagian, yakni candi utama dan candi perwara (pengawal) kecil.

Kedua bangunan itu letaknya masih dalam satu kompleks. Namun letaknya berjarak beberapa meter dan tidak berimpitan.

Gunadi mengatakan, ukuran candi induk 7 x 7 meter, candi perwara lebih kecil, 4,5 x 4,5 meter. Dia memperkirakan masih ada dua candi perwara lain yang masih terkubur di dalam tanah dan belum diketahui pasti lokasinya.

Mataram Kuno
Hasil penelitian awal yang dilakukan, dilihat dari bentuk dan struktur bata yang tersusun, bangunan tersebut dibuat pada masa Mataram kuno, sekitar abad 9-10. Bangunan itu kali pertama di temukan di kawasan pesisir Jawa bagian utara.

Identifikasi temuan BCB dari Balar itu tidak jauh berbeda dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Tengah. Struktur monumen (bangunan) berbahan bata kuno yang masih intact dan terpendam dalam tanah.

Beberapa temuan bata-bata kuno berukuran tebal 8-10 cm, lebar 23-24 cm, dan panjang 39 cm.

Komponen bagian dari candi seperti antefiks dan kemuncak berada di sekitar situs sehingga kuat dugaan bangunan itu candi.

Research excavation melibatkan 12 orang. Lima di antaranya tim dari Balar dan selebihnya adalah masyarakat setempat yang membantu melakukan penggalian.

"Penemuan ini tidak akan kami tutup lagi agar masyarakat bisa melihat. Harapan kami, ke depan temuan ini menjadi kekayaan daerah yang dilestarikan," tandasnya.

Situs Kayen itu sebenarnya dijumpai sejak Agustus tahun lalu, saat penduduk setempat berniat membangun mushala di sebelah barat makam Ki Gede Miyono. Namun, saat menggali fondasi untuk mushala, ditemukan bata-bata kuno besar dari ukuran normal.

Sayangnya, sebagian bata tersebut oleh masyarakat setempat telah dimanfaatkan untuk membangun makam dan bagunan lainnya.

Untuk menggali lebih jauh situs tersebut, Balar menerjunkan tim untuk melakukan peninjauan pada 4 Mei lalu.

Tim tersebut merekomendasikan tindak lanjut dengan research excavation dengan tujuan mengetahui luas bangunan candi, kronologi, dan karakter Situs Kayen.

Sumbar :  Suara Merdeka

Selasa, 06 September 2011

SULTAN HB X : KOTA GEDE MENINGGALKAN MOZAIK PUSAKA

KOTAGEDE meninggalkan beragam mozaik pusaka budaya yang berkilau. Namun, kilauan itu kini menyiratkan kepudaran di banyak tempat, karena semakin banyak pusaka yang terusik dan terusak.

Sebuah naskah MoU Kerjasama Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kotagede akhirnya disusun dan ditandatangani oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Walikota Yogyakarta, Herry Zudianto, dan Bupati Bantul Sri Surya Widati Idam Samawi, di Joglo Omah UGM, Jagalan, Kecamatan Banguntapan, Bantul, Senin (11/04).

Karena itu, menurut Sultan, sungguh cerdas jika organisasi pelestari kawasan pusaka di Kotagede ini berusaha meningkatkan kesadaran masyarakat. Hal ini perlu supaya pusaka alam-budaya yang telah diterima dari generasi terdahulu dapat diserahkan kembali ke generasi berikutnya dalam keadaan lestari.

Oleh karena itu, perlu ada aksi nyata dan sungguh-sungguh yang berlandaskan pada konsep, kebijakan dan strategi yang tepat serta berkelanjutan. Landasan tersebut berupa penguatan masyarakat sebagai pusat pengelola pusaka budaya.

Hal pertama yang harus diperhatikan adalah disusunnya kolaborasi antar disiplin ilmu, mekanisme kelembagaan yang mampu mengakomodasi apresiasi dan aksi masyarakat, dukungan dan penegakan aspek legal serta pasar pelestarian yang menunjang kesinambungan pengelolaan.

Kedua, lanjut Sultan, proses pelestarian pusaka budaya membutuhkan waktu panjang. Mulai dari pemahaman dan kepedulian pelestarian bagi berbagai pihak, termasuk masyarakat lokal, hingga pelaksanaan pelestarian fisik, serta kesiapan kemampuan masyarakat mengelola dan memanfaatkannya.

Ketiga, kata dia, memperhatikan bahwa kekuatan nilai pusaka Kotagede adalah keanekaragaman bentukan alam dan olahan manusia, maka pembangunan berwawasan lingkungan budaya selayaknya menjadi semangat pembangunan yang spesifik Kotagede.

Untuk itu, penanganan Kotagede perlu diorientasikan pada pelestarian sumberdaya cagar budaya (pusaka) dan edukasi tindak pelestarian cagar budaya di dalamnya. Sehingga dalam perkembangan nanti dipandang lebih tepat apabila pengelolaan kawasan cagar budaya Kotagede dikelola sebagai sebuah kawasan.

Pengelolaan pembangunan di Kawasan Pusaka Kotagede, diarahkan pada bentuk revitalisasi, yakni membangkitkan kembali vitalitas kehidupan kawasan. Oleh karenanya sangat dibutuhkan Kesepakatan Kerjasama Pengelolaan Bersama Pemerintah Provinsi DIY, Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul tentang Pengelolaan Terpadu Kawasan Cagar Budaya Kotagede.

Maka untuk dalam upaya menumbuhkan kembali kekuatan dan pusaka budaya Kotagede, selain perlu dilakukan gerakan aksi nyata secara bersungguh-sungguh, juga harus dilandasi oleh konsep, kebijakan dan strategi yang tepat dan berkelanjutan.

EMPAT PE-BILLIAR JATENG KE SEA GAMES

SEMARANG- Jateng meloloskan empat pebiliarnya pada SEA Games XXVI/2011 mendatang. Mereka adalah Ricky Yang, Tan Kiong An, M Zulfikri dan Amanda Rahayu. Keempatnya dinilai layak membela timnas Merah Putih berdasarkan penilaian dari tim monitoring dan evaluasi PB POBSI.

Selain keempat atlet tersebut, ada dua pebiliar Jateng lain yang masuk ke Pelatnas yaitu Nur Sukmawati dan Yoni Rahmanto. "Dari dua nama itu, Yoni Rahmanto masih berpeluang lolos karena POBSI pusat masih terus menilai kemampuan dari seluruh atlet yang ada," kata Wakil Ketua POBSI Jateng, Buntat.

Dari 31 atlet yang diseleksi di Pelatnas nantinya hanya akan ada 20 atlet yang masuk menjadi tim inti. Pencoretan dilakukan dengan merujuk pada kemampuan masing-masing atlet selama mengikuti berbagai kejuaraan yang ditetapkan PB POBSI sebagai ajang seleksi.

Masuknya empat pebiliar Jateng di tim SEA Games dinilai Buntat sebagai hal yang membanggakan. Meski sejak awal dirinya memiliki keyakinan atletnya sanggup mengatasi persaingan di Pelatnas. Namun dari empat nama tersebut, hanya Ricky Yang yang sejak awal diprediksikannya lolos mengingat statusnya sebagai pebiliar nomor satu di Indonesia saat ini.

"Dari informasi yang kami dengar komposisi tim biliar SEA Games secara resmi akan dirilis akhir bulan ini," kata Buntat.

Pelatda PON

Disinggung mengenai program POBSI Jateng menghadapi PON XVII/Riau, program pelatda secara efektif baru akan digelar usai SEA Games mendatang atau paling lambat Januari tahun depan. Pekalongan sendiri telah ditetapkan sebagai lokasi digelarnya pemusatan latihan.

Selain memiliki fasilitas latihan yang representatif, keadaan kota yang tidak terlalu ramai dianggap tepat untuk menjaga fokus para atlet. Pada PON mendatang, Jateng menjadi salah satu daerah yang berhak mengirimkan atletnya secara penuh yakni sembilan atlet.

Keputusan tersebut didasarkan pada keberhasilan Jateng meraih runner up pada kejurnas biliar yang sekaligus menjadi babak kualifikasi di Medan, akhir Juli lalu. Jumlah tersebut dijelaskan Buntat, sudah cukup bagi Jateng untuk tampil di seluruh nomor yang dipertandingkan di pesta olahraga multieven nasional mendatang.

Dari 12 medali emas yang diperebutkan, Jateng membidik lima keping medali sekaligus titel juara umum. "Kami optimistis target tersebut dapat dipenuhi oleh anak-anak," tandas Buntat.

Keduabelas nomor yang akan dipertandingkan pada PON mendatang untuk kategori pool, bola 8, 9 putra/putri single, bola 10 putra single, bola 8 putra double, bola 9 double putri serta bola 10 double mix. Adapun di kategori english billiard, snoker putra single/double dan english billiard single. Satu nomor lagi adalah carom tiga ban.

AGUS YUWONO TANGANI PERSIJAP

JEPARA - Agus Yuwono, akan menangani Persijap Jepara untuk musim kompetisi 2011/2012. Manajemen klub sudah mengerucutkan nama ke Agus, setelah selama sekitar dua pekan mewarnai bursa calon.

Agus sudah akan memandu latihan perdana tim pada Rabu besok di Stadion Gelora Bumi Kartini.
Sekretaris Persijap Arif Darmawan membenarkan pengerucutan nama pelatih Tim Kota Ukir ke Agus Yuwono itu, kemarin.
”Setelah diranking, mengerucut ke Pak Agus Yuwono. Banyak pertimbangan, di antaranya menyangkut semangat dan komitmen, kontrak, catatan prestasi dan pengalamannya,” ujar Arif, Senin (5/9).

Selain Agus Yuwono, pelamar lain adalah Junaidi, Yudi Suryata, Edward Tjong, dan Iwan Setiawan.
Agus sudah mengantongi lisensi kepelatihan A dari otoritas sepak bola Asia (AFC) pada 2009.
Musim 2008/2009, ia mengantarkan Persik Kediri menduduki peringkat III Piala Indonesia setelah mengalahkan Persipura Jayapura 1-0 di Stadion Manahan, Solo. Kala itu Sriwijaya FC menjadi juara, setelah di final mengalahkan Arema Malang.

Arif menambahkan, proses perekrutan Agus Yuwono belum 100 persen karena masih akan ada pertemuan finalisasi hari ini atau besok.
”Nama sudah ditentukan, tetapi belum resmi,” kata Arif.

Bahas Kontrak

Ketika dihubungi Suara Merdeka sore kemarin, Agus Yuwono sedang dalam perjalanan dari Malang menuju Jepara. ”Saat latihan perdana, saya sudah di Stadion Gelora Bumi Kartini. Tetapi saya harus ketemu pengurus dan manajemen dulu untuk membahas kontrak,” kata Agus yang belum menentukan sosok asisten pelatih, dan akan membahasnya setibanya di Jepara.

Soal rencana manajemen mengagendakan seleksi Rabu besok, Agus menyatakan sudah siap. Namun bila diminta memilih, ia lebih cocok seleksi tertutup.
”Lebih efektif pemain yang ada dinilai kemampuannya, selebihnya mencari, didatangkan, dan dinilai.”

MANTAN WALIKOTA MAGELANG DITAHAN

MAGELANG - Mantan Wali Kota Magelang H Fahriyanto ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Magelang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan buku ajar tahun 2003.

”Penahanan selama 20 hari mulai hari ini hingga 24 September 2011,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Magelang, H Banjar Nahor, Senin (5/9).

Selain Fahriyanto, ikut ditahan pula mantan Kepala Dinas Pendidikan Sri Yudoko, mantan Kabag Keuangan Sureni Adi, dan mantan Kasi Perbelanjaan Bagian Keuangan yang kini menjabat Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD), Sularso Hadi.

Kajari menerangkan, Sureni Adi sebelumnya sudah diperiksa dua kali, Sularso Hadi tiga kali, dan Fahriyanto baru sekali. ”Sri Yudoko perkaranya sudah P21, dan sebelum Lebaran statusnya sudah menjadi terdakwa. Sedang tiga lainnya statusnya masih tersangka,” ungkapnya.

Mantan Wali Kota Magelang dua periode tersebut, kata dia, dituduh turut serta dalam penggunaan anggaran pengadaan buku ajar tahun 2003. ”Dia sudah mencairkan anggaran 100 persen, padahal proyeknya baru berjalan 80 persen.

Sureni Adi disuruh Fahriyanto untuk membayar, sedang Sularso Hadi adalah staf pada bagian keuangan. Sri Yudoko sebagai pengguna anggaran,”  terangnya.

Mengenai alasan penahanan Kajari mengatakan, agar proses pemeriksaan cepat selesai. ”Secara personal tidak ada masalah. Yang kami lakukan hanya untuk penegakan hukum.”

Untuk menangani perkara buku ajar tersebut, Banjar Nahor menugaskan tujuh jaksa senior di Kejari Kota Magelang. Mereka adalah Widodo, Widyarso, Heri Febrianto, Slamet Supriyadi, Asari Kurniawan, Retno Tri Harjanti, dan Wiwid Sulakna.

Dakwaan yang dituduhkan kepada Fahriyanto dan kawan-kawan primer Pasal 2 jo Pasal 18 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 5 ayat 5 ke 1 KUHP. Dakwaan Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 5 ayat 5 ke 1KUHP.

Keempat mantan pejabat tersebut dibawa ke Lapas Magelang pada pukul 15.00 menggunakan kendaraan tahanan kejaksaan AA-9506-UH. Mereka diperiksa sejak pukul 10.00.

Tidak ada satu pun dari mereka yang bersedia memberikan penjelasan kepada sejumlah wartawan.

Pengalihan Status

Penasihat hukum Fahriyanto dan Sularso Hadi, M Zazin SH MH dan Supriyadi SH, secepatnya akan mengajukan pengalihan status tahanan kliennya. ”H Fahriyanto masih dalam pemulihan kesehatan setelah beberapa hari lalu dirawat di RSU Tidar. Sularso Hadi tenaganya dibutuhkan di Pemkot Magelang karena dia menjabat Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah,” tutur M Zazin. Adapun Sri Yudoko dan Sureni Adi didampingi penasihat hukum Aryo Garudo.

Pengadaan buku ajar SD, SMP, dan SMA dianggarkan pada APBD 2003. Balai Pustakan mengajukan penawaran pada September 2003, tetapi tidak direspon Dinas Pendidikan. Pasalnya, Instansi itu tidak pernah menganggarkan pada nota keuangan APBD Perubahan 2003.

Pengadaan buku direalisasikan setelah Dinas Pendidikan mengadakan rapat dengan Komisi D DPRD pada Oktober 2003. DPRD minta agar dinas  tersebut membuat anggaran untuk pengadaan buku ajar SD hingga SMA. Waktunya sekitar seminggu sebelum penetapan APBD Perubahan.

Menurut Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kota Magelang, Bambang Tjatur Iswanto SH MH, seharusnya Kejari Kota Magelang tidak hanya memeriksa dan menahan mantan pejabat eksekutif. Mantan anggota DPRD yang waktu itu ikut mengesahkan anggaran pengadaan buku juga harus diperiksa.

”Kalau Dewan ikut mengesahkan, maka juga harus kena. Apalagi waktu tahun 2003 fungsi dan peran DPRD sangat kuat,” jelas mantan dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang itu.

Bambang Tjatur mengaku pernah dimintai bantuan konsultasi oleh salah satu tersangka, Sureni Adi. ”Dia tiga kali konsultasi kepada saya, setelah itu tidak datang lagi. Mungkin memakai advokat lain. Waktu itu saya tanya kepada Pak Reni apakah ada disposisi dari atasan. Kemudian apakah dananya diserahkan kepada yang bersangkutan. Ada kerugian negara atau tidak, serta apakah ada pihak-pihak yang diuntungkan,” ujarnya.

Menurut Bambang Tjatur, perkara korupsi tidak mungkin dilakukan seorang diri. Artinya ada yang menyuruh (dader), pelaku (mad dader), dan yang membantu (plede dader). Peran Fahriyanto disebutnya jelas, yang memerintahkan atau menyuruh. Sri Yudoko sebagai pelaku, sedangkan Sularso Hadi membantu.

Sumber : Suara Merdeka